Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), terdakwa yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Marjani telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel serta disusun secara lengkap, cermat dan jelas.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani,” kata Yofistian dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
Ketua TAM Ahmad Yusuf mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, kuasa hukum meminta JPU KPK menyampaikan daftar saksi yang akan dihadirkan sebelum persidangan berikutnya agar tim pembela dapat mempersiapkan diri.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. JPU KPK diminta menyampaikan daftar saksi melalui Panitera Pengganti. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Didakwa Bersama Abdul Wahid
Marjani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengumpulan uang dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, Marjani didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Perkara Marjani diproses secara terpisah setelah tiga terdakwa lainnya lebih dahulu menjalani persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang secara bertahap. Lima penyerahan masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta sehingga totalnya mencapai Rp950 juta.
JPU juga mengungkap adanya uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025. Uang tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional selama perjalanan.
Atas dakwaan tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar