Polres Rohil Ungkap Total 48 Kasus Narkotika Dalam Dua Bulan, 66 Tersangka Diamankan

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka serta menyita ratusan gram narkotika dari berbagai jenis.

Pengungkapan kasus berlangsung selama periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026. Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (31/8/2026).

Dari 66 tersangka, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, serta tujuh butir ekstasi.

Satresnarkoba Tangani 21 Perkara

Dari 48 kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Rohil menangani 21 perkara dengan 33 tersangka. Sementara itu, jajaran polsek dan Satpolair menangani perkara lainnya di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah satuan kewilayahan, yakni Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, Simpang Kanan, serta Satpolair.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aldi.

Polisi Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Aldi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan jaringan peredaran narkoba.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

Komentar