Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk memutakhirkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring. Publik dapat mengusulkan entri baru, perbaikan makna, hingga penghapusan kata yang dinilai tidak lagi relevan.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, mengatakan pembaruan KBBI dilakukan secara berkelanjutan melalui rapat redaksi rutin yang membahas masukan masyarakat. Seluruh usulan dinilai dari ketepatan makna dan urgensinya sebelum ditetapkan.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib melakukan registrasi akun di situs atau aplikasi KBBI Daring. Setelah itu, pengusul dapat mengisi fitur “Usulkan Entri Baru” pada dasbor pengguna, yang selanjutnya akan dibahas secara kolektif oleh tim redaksi.
Hingga Januari 2026, Badan Bahasa mencatat 256.692 usulan kata dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 124.479 usulan telah disunting dan diresmikan menjadi entri KBBI, menunjukkan tingginya antusiasme publik dalam pengembangan kosakata nasional.
Dalam penyusunannya, KBBI menerapkan prinsip deskriptif, yakni mencatat bahasa sebagaimana digunakan penuturnya. Hal ini mencakup kata baku dan tidak baku, istilah gaul seperti pansos, hingga rujukan berbasis Naskah Riil Indonesia (NRI) yang bersumber dari puluhan ribu data teks.
Dora menegaskan, masuknya sebuah kata ke dalam KBBI tidak serta-merta menjadikannya layak digunakan di semua konteks. “KBBI mencerminkan dinamika bahasa Indonesia, namun pengguna tetap harus bijak menempatkan kata sesuai situasi formal atau nonformal,” ujarnya.







Komentar