Kampar (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (22/1/2026) sore. Kedua pelaku berinisial SU (28) dan Tompel (30).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan SU berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, SU mengakui sabu yang dikuasainya diperoleh dari Tompel. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi di area perkebunan kelapa sawit.
“Di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi. SU berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri,” kata Sulistiyono, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan keterangan SU, polisi melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian berhasil menangkap Tompel di area perkebunan. Dari SU, polisi menyita satu bungkus sabu, dua unit handphone, dua kaca pirex, jarum, kotak rokok, serta uang tunai Rp419.000.
Sementara dari Tompel, petugas mengamankan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 5,78 gram, satu unit handphone, jarum, dan kotak rokok. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut.







Komentar