Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus seorang pria berinisial LM alias Manurung yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan perbatasan kecamatan, tepatnya di Pasir Putih, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Peranap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Pasir Putih.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 39 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram,” ujar Misran, Sabtu (24/1/2026). Selain itu, polisi juga menyita handphone, plastik klip kosong, dompet, alat hisap sabu, kaca pirek, gunting, dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, LM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. LM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.







Komentar