Ida Yulita Bantah Alasan Pemberhentian dari Direktur PT SPR, Nilai Pemprov Memaksakan Kehendak

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Jumat (23/1/2026). Pemberhentian tersebut disebut didasari sejumlah alasan, termasuk dugaan rangkap jabatan dan indikasi tindak pidana.

Menanggapi keputusan itu, Ida menilai alasan yang disampaikan pemegang saham tidak berdasar dan terkesan memaksakan kehendak. Ia membantah tudingan rangkap jabatan dengan menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan di badan swasta sebelum ditetapkan sebagai Direktur PT SPR pada 21 Agustus 2025, lengkap dengan berita acara RUPS-LB yang telah diperlihatkan.

Terkait dugaan tindak pidana, Ida juga membantah keras. Menurutnya, ketentuan perundang-undangan mensyaratkan seseorang tidak sedang menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. “Saya tidak pernah menjalani sanksi pidana. Saya bahkan pernah menjadi anggota dewan dan calon wali kota,” ujarnya.

Ida menyebut, saat menyampaikan keberatan, perwakilan Pemprov Riau tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya menyatakan menjalankan perintah Plt Gubernur Riau. Ia menilai hal tersebut menunjukkan keputusan pemberhentian tidak disertai dasar hukum yang kuat.

Ia juga menyinggung status Plt Gubernur Riau yang disebutnya hanya berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tanpa Surat Keputusan (SK) Plt yang diterbitkan langsung oleh Mendagri.

Selain itu, Ida menduga pemberhentiannya sarat kepentingan oknum pejabat. Ia mengungkap adanya temuan audit BPKP terkait dugaan keterlibatan pejabat dengan Direktur SPR sebelumnya dalam kegiatan di luar RKAP, termasuk penerimaan fee miliaran rupiah dari tegakan kayu akasia yang legalitasnya dipertanyakan.

Komentar