Pekanbaru (Riaunews.com) – Polsek Rumbai Pesisir membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan sepeda motor di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dan penadah berhasil diamankan, dengan motif kejahatan untuk membiayai judi online.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Kirhan yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dan tabung gas LPG di rumahnya. Laporan diterima pada Rabu, 7 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Saat bangun untuk salat Subuh, korban mendapati dapur terbuka dan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang, berikut satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda motor curian di sekitar Jalan Teluk Leok dan mengamankan dua pria berinisial N alias Cili dan MR alias Rasyid.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor dijual kepada penadah seharga Rp2,2 juta dan uangnya dipakai untuk bermain judi online,” ujar Kompol Budi. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, BPKB atas nama korban, serta kunci kontak.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







Komentar