Pekanbaru (Riaunews.com) – terjadi di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PS (36) dan ES (39), masing-masing seorang pria dan wanita.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diyansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB di depan Warung KH Chicken, Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi. Saat itu, korban berhenti sebentar untuk membeli kopi di pinggir jalan.
“Ketika korban kembali ke mobil, tas miliknya sudah hilang,” ujar AKP Anggi. Akibat kejadian tersebut, korban Tengku Annisa Aulya (28) mengalami kerugian berupa uang tunai Rp10,1 juta serta sejumlah surat-surat penting.
Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan kemudian bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helm warna hitam, serta rekaman CCTV. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.







Komentar