Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkeu, BKPM, dan KNEKS

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar pembahasan persiapan implementasi program Wajib Halal 2026 bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini dilakukan untuk memperkuat kesiapan menjelang pemberlakuan Wajib Halal yang efektif dimulai pada 18 Oktober 2026.

Menurut Aqil, kebijakan Wajib Halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan penyelarasan kebijakan sektoral agar implementasinya berjalan optimal.

Dalam pembahasan tersebut, BPJPH juga menjelaskan ruang lingkup, tahapan pelaksanaan, serta kesiapan regulasi dan ekosistem pendukung sertifikasi halal. Sinergi seluruh sektor dinilai krusial untuk mendukung layanan sertifikasi halal secara menyeluruh.

Selain itu, BPJPH menekankan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk kemudahan proses sertifikasi dan keberlanjutan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Adapun kriteria jenis usaha dan produk yang wajib menerapkan Wajib Halal 2026 diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Informasi lengkap terkait ketentuan tersebut dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Komentar