Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya kebijakan penurunan jumlah perokok aktif di Indonesia kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Keputusan ini diambil karena instrumen cukai dinilai sudah mencapai batas optimal dalam mengendalikan konsumsi tembakau.
“Kita dari sisi cukainya kan sudah relatif cukup tinggi,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam acara Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Menurut Febrio, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sudah sangat bervariasi tergantung jenisnya, mencakup sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). Tarif tertinggi, kata dia, bahkan bisa mencapai lebih dari 50 persen, sedangkan golongan terendah masih berada di kisaran 15 hingga 20 persen.
Ia menegaskan bahwa kenaikan cukai memang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, namun perlu keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. “Ke depan kita juga harus melihat aspek ekonominya. Ketika kita mengenakan cukai itu kan tujuannya untuk mengendalikan konsumsi. Nah makanya kita juga harus fair,” ujar Febrio.
Kemenkeu berharap Kemenkes dapat menyiapkan strategi non-fiskal lain untuk menurunkan prevalensi perokok aktif. “Apakah mengendalikan konsumsi itu semuanya semata-mata dengan instrumen harga? Kan kita juga ada Kementerian Kesehatan yang harusnya melakukan pengaturan sedemikian rupa kalau memang ingin menurunkan prevalensi merokok,” lanjutnya.
Selain berdampak pada konsumsi, Febrio menilai kenaikan cukai berlebihan dapat menekan industri hasil tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. “Kita harus jaga resiliensi masyarakat yang bekerja dan mengandalkan penghidupannya dari industri ini. Kalau mau mengurangi merokok, kita juga harus siapkan roadmap transisi bagi mereka,” pungkasnya.







Komentar