Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditegaskan melalui sertifikat halal mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.
Menurut Haikal, sertifikat halal merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen terkait kehalalan produk. Hal tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap tingkat kepuasan dan kepercayaan konsumen.
Ia menambahkan, sertifikasi halal juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Sertifikasi halal harus dijadikan keuntungan kompetitif produk, pilar perlindungan konsumen, dan penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi UMKM,” ujar Haikal dalam keterangannya, Kamis.
Haikal menegaskan, konsep halal kini tidak lagi sekadar kewajiban keagamaan atau regulasi, melainkan telah berkembang menjadi standar mutu global yang mencerminkan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. “Halal adalah kebutuhan pasar dan bagian dari kepuasan konsumen,” katanya.
Sementara itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.







Komentar