Kuantan Mudik (Riaunews.com) – Seorang warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berinisial DP (39), dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram di dalam dompet. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik pada Rabu (14/1/2026) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Setiang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Saat penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan di dompet kecil warna pink dan berada di lantai tepat di depan tersangka.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K,” ujar AKP Ridwan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, sendok pipet, uang tunai, dua dompet, satu unit telepon genggam Android, serta satu tas sandang. Hasil tes urine menunjukkan DP positif mengandung amphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut. DP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Post Views: 123
Komentar