Plt Gubernur Tidak Hadir, DPRD Riau Tunda Paripurna LKPj 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda rapat paripurna terkait Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (20/4/2026).

Penundaan dilakukan karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto tidak hadir dalam agenda tersebut. Paripurna hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Anggota DPRD Riau Ginda Burnama menyampaikan interupsi dalam sidang. Ia menegaskan, sesuai tata tertib DPRD, penyampaian rekomendasi LKPj wajib dihadiri langsung oleh kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan.

“Sesuai Tatib Pasal 174, rekomendasi LKPj ini harus wajib dihadiri kepala daerah,” tegas politisi Gerindra tersebut.

PariDijadwalkan Ulang

Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan yang memimpin rapat memutuskan menunda paripurna dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya.

Ia menyebut, rapat paripurna LKPj direncanakan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan kehadiran Plt Gubernur Riau.

Selain itu, DPRD Riau juga menunda agenda paripurna lain, yakni penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Penundaan agenda tersebut dilakukan dengan alasan yang sama, yakni ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat paripurna.

Komentar