Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa besaran iuran masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Purbaya menjelaskan, pemerintah belum akan menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui capaian rata-rata satu dekade terakhir yang masih berada di kisaran 5 persen. Menurutnya, penyesuaian baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi menembus angka di atas 6 persen hingga 6,5 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, apabila ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen, barulah pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak berubah hingga ada kebijakan lanjutan. Ketentuan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 peserta tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memperoleh layanan rawat inap.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta mandiri. Untuk peserta mandiri, iuran masih ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp150 ribu untuk kelas I. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.







Komentar