Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Pasti, Pemerintah Masih Hitung Kemampuan Fiskal

Pekanbaru (Riaunews.com) – Hingga penghujung tahun 2025, kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih belum menemui titik terang. Pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait penyesuaian gaji ASN untuk tahun 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN. Namun, keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi dan kesiapan fiskal negara. “Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini, Rabu (31/12/2025).

Dengan belum adanya keputusan baru, gaji ASN pada 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar penggajian.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda di setiap kementerian dan lembaga. Besaran tukin ditentukan berdasarkan capaian indeks reformasi birokrasi, bahkan hingga struktur organisasi di tingkat direktorat atau unit kerja masing-masing.

Adapun gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini terbagi dalam empat golongan. Golongan I menerima gaji mulai dari Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta, Golongan II berkisar Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta, Golongan III antara Rp2,78 juta sampai Rp5,18 juta, dan Golongan IV dari Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta, tergantung masa kerja dan pangkat.

Pemerintah belum memastikan apakah akan ada penyesuaian tambahan gaji ASN pada 2026. Ketidakpastian ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan belanja negara di tengah berbagai tekanan fiskal dan prioritas pembangunan nasional yang terus meningkat.

Komentar