Pemerintah Targetkan Hentikan Open Dumping Sampah Secara Nasional pada 2026

Lingkungan, Nasional43 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik pengolahan sampah dengan metode open dumping. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pola lama kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan dalam menghadapi kompleksitas persoalan sampah saat ini. Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Pola lama kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan. Sampah harus diselesaikan dari sumbernya, bukan sekadar dipindahkan ke tempat pembuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

Target Nasional dan Perkembangan di Daerah

Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping paling lambat tahun 2026, dengan percepatan pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran tingkat pengelolaan sampah mencapai 63,4 persen.

Data hingga akhir 2025 menunjukkan sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik tersebut. Namun, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Bali.

Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan signifikan. Denpasar dan Kabupaten Badung mencatat capaian pemilahan sampah di atas 60 persen, mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang cukup pesat.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat sudah memilah sampah. Ini capaian penting yang harus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.

Penguatan Fasilitas dan Penegakan Hukum

Pemerintah juga terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R, serta mendorong sistem distribusi sampah berbasis wilayah. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku sekaligus membuka peluang pengembangan teknologi waste to energy.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah secara nasional, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih baik di masyarakat.

Komentar