Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turun tangan mengatasi polemik penolakan pembayaran tunai yang marak terjadi di sejumlah gerai. Ia menilai praktik yang mewajibkan pembayaran nontunai melanggar ketentuan undang-undang.
“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Jangan lemah dalam menegakkan aturan, apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” kata Saleh, Kamis (25/12/2025).
Saleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang secara tegas melarang setiap pihak menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya. Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ditegakkan.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial dan politik. Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bersikap tegas.
Pernyataan tersebut menyusul viralnya video seorang konsumen lansia yang ditolak membayar tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12/2025). Dalam video itu, toko disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.
Saleh mengaku kerap mengalami kejadian serupa di sejumlah restoran dan gerai. Ia menilai, kebijakan internal pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum.
“Kalau semua orang boleh membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang, akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” tegasnya.







Komentar