Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana Rp6,62 triliun hasil penyitaan lahan dan penanganan tindak pidana korupsi yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan dirancang pemanfaatannya oleh pemerintah. Dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sekarang uangnya baru masuk, nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup ya,” kata Purbaya usai menyaksikan penyerahan dana di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan bencana nasional sebesar Rp60 triliun, sehingga kebutuhan pembiayaan kebencanaan tidak menjadi persoalan. Karena itu, dana tambahan tersebut masih akan dikaji pemanfaatannya.
Ke depan, Purbaya menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah, atau membantu menekan defisit anggaran. Menurutnya, tambahan penerimaan ini memberi ruang fiskal yang lebih kuat agar defisit tetap terjaga di bawah 3 persen sesuai ketentuan undang-undang.
“Ini bisa juga dipakai mengurangi defisit, atau jadi tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat kondisi defisit kita, ini bagus sekali untuk menguranginya,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung melaporkan total penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara Rp4,28 triliun dari perkara korupsi ekspor CPO dan impor gula.







Komentar