Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Jumlah total remisi pada Hari Raya Natal ini sebanyak 1.031 orang, dan dari jumlah tersebut 16 orang langsung bebas,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Namun demikian, masih terdapat 15 narapidana dan anak binaan yang Surat Keputusan (SK) remisinya belum diterbitkan. Hal itu disebabkan adanya proses perbaikan dan verifikasi data di tingkat pusat.
“Masih ada 15 orang yang SK remisinya belum terbit karena adanya perbaikan data. Saat ini tim registrasi pusat masih melakukan verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana, dan SK akan disusulkan,” jelas Maizar.
Maizar juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang mengalami overkapasitas sangat tinggi. Berdasarkan data Kanwil Ditjen PAS Riau, total penghuni lapas, rutan, dan LPKA mencapai 16.246 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan, sementara daya tampung seluruh unit pemasyarakatan di Riau hanya sekitar 5.689 orang. Kondisi ini menyebabkan tingkat overkapasitas mencapai 286 persen.
Ia menambahkan, tingkat kepadatan tertinggi terjadi di Lapas Bagan Siapi-api yang mencatatkan overkapasitas ekstrem hingga sekitar 1.200 persen.







Komentar