Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dua kurir jaringan tersebut, RF (31) dan HR (30), ditangkap di Pekanbaru pada 9 November 2025 saat membawa puluhan kilogram sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit kemudian membuntuti sebuah mobil yang dicurigai dan melakukan penyetopan paksa. “Saat dihentikan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes I Putu Yudha Prawira, Kamis (27/11/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas rapi di dalam kendaraan. Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial AA yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan narkoba tersebut. AA diketahui memberikan instruksi dari dalam lapas menggunakan sejumlah alat komunikasi.
Penyidik kemudian mengungkap fakta mengejutkan bahwa AA telah tiga kali memerintahkan para kurir mengirimkan sabu dalam jumlah besar. “Agustus 70 kilo, Oktober 20 kilo, dan November ini 27 kilo. Total sudah 117 kilogram,” ungkap Kombes Putu. Polisi juga mengamankan 10 ponsel serta beberapa buku tabungan dengan nilai transaksi yang diduga terkait perputaran dana jaringan tersebut.
Polda Riau kini mendalami potensi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan tersebut. Penyelidikan akan difokuskan pada aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut memperlancar aktivitas peredaran narkoba. “Kami terus mengembangkan jaringan ini dan menelusuri perputaran uangnya,” tegas Kombes Putu.
RF dan HR saat ini ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.







Komentar