Pekanbaru (Riaunews.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membekukan dan memblokir keberadaan LSM Petir (Pemuda Tri Karya). Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, termasuk penyebaran berita bohong (hoaks) dan praktik pemerasan terhadap pihak tertentu.
Informasi mengenai pembekuan tersebut telah tercantum di situs resmi www.ahu.go.id dan mulai berlaku pada Rabu (12/11/2025). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Umum LSM Petir, JS, yang sebelumnya ditangkap aparat Polda Riau atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan, JS diduga menggunakan nama organisasi Petir untuk melakukan serangkaian tindakan pemerasan dengan modus menyebarkan berita hoaks di berbagai media daring dan media sosial. Ia disebut menekan para korban agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan memperburuk pemberitaan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Menurut keterangan kepolisian, JS awalnya menuntut uang senilai Rp5 miliar, namun korban hanya menyanggupi Rp1 miliar. Ia kemudian ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada 14 Oktober 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang diduga merupakan uang muka dari transaksi pemerasan. Korban berinisial BS kemudian membuat laporan resmi ke Polda Riau dengan nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU pada 14 November 2025.
Kabid Humas Polda Riau menyebut penangkapan JS dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari penyidikan yang sudah berjalan. Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Post Views: 133
Komentar