Tiga Kurir Sabu di Pekanbaru Diringkus, Peredaran Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus tiga pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini mengungkap bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru menyebutkan, ketiga tersangka berinisial Ammar, Diva, dan Ramzi berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari napi berinisial A. “Para pelaku ini hanya bertugas mengantarkan barang dan menunggu instruksi dari napi yang mengendalikan peredaran,” ujar Jacub, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kos Affan, kamar nomor 4. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Polisi turut mengamankan dua perempuan bernama Indah dan Maya sebagai saksi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit telepon genggam milik tersangka Ammar. Pengembangan dilakukan ke kediaman Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, dan kembali ditemukan satu paket sabu, satu timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening untuk pengemasan.

“Total sabu yang diamankan mencapai 46,01 gram,” jelas Jacub. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah napi tersebut dengan imbalan Rp5 juta setiap pengantaran.

Polisi juga mengungkap sabu tersebut diperoleh melalui sistem lempar, yakni barang diletakkan di suatu lokasi tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pemasok. Barang dijemput di kawasan Jalan Ronggowarsito setelah para pelaku menerima arahan melalui telepon.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Komentar