Jakarta (Riaunews.com) – Modus penipuan online kian marak terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian masyarakat akibat kejahatan siber tersebut mencapai triliunan rupiah berdasarkan ribuan laporan yang masuk dari korban.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, mengungkapkan beragam modus yang digunakan pelaku untuk menguras rekening korban. Salah satu yang paling banyak terjadi adalah penipuan transaksi belanja online, terutama menjelang akhir tahun. Modus ini biasanya menggunakan tautan atau link berbahaya yang dikirim kepada korban.
“Modusnya banyak sekali. Yang pertama penipuan transaksi belanja online. Di akhir tahun memang banyak muncul kasus terkait belanja online dengan tautan berbahaya,” kata Kiki, Selasa (16/12/2025).
Selama 2025, OJK menerima sekitar 64.000 laporan terkait penipuan menggunakan link palsu dengan total kerugian mencapai Rp1,4 triliun. Selain itu, modus pelaku yang menyamar sebagai pihak tertentu, seperti perusahaan atau institusi resmi, juga cukup dominan. Tercatat 39.000 laporan dengan total kerugian sebesar Rp1,54 triliun.
Modus lainnya adalah pengiriman file aplikasi (APK) melalui WhatsApp atau email. Jika file tersebut terinstal, pelaku dapat mencuri data pribadi korban dan mengakses aplikasi keuangan di ponsel. Untuk modus ini, OJK menerima lebih dari 15.000 laporan dengan total kerugian sekitar Rp605 juta.
OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh file dari sumber tidak dikenal, serta selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan secara online.







Komentar