Polda Riau Ungkap Penipuan Online Modus CS Blibli di Pekanbaru, Pelaku Eks Operator Sindikat Kamboja

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat Siber mengungkap kasus penipuan daring bermodus impersonasi customer service (CS) platform belanja online Blibli. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial DJ (33) berhasil diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pelaku diketahui merupakan mantan operator sindikat scam internasional di Sihanoukville, Kamboja.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian besar.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” ujar Kompol Komang, Sabtu (11/4/2026).

Modus Tawarkan Kerja Online

Komang menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024. Pelaku terlebih dahulu mendekati korban melalui Facebook menggunakan akun palsu bernama Sofi Atmaja untuk membangun komunikasi dan kepercayaan.

Setelah itu, pelaku menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming keuntungan. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Dalam skema tersebut, korban diminta mengikuti program kerja online berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan janji komisi 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.

Namun, seluruh skema tersebut merupakan rekayasa. Uang yang dikirim korban tidak pernah kembali, bahkan korban terus diminta melakukan transaksi tambahan dengan berbagai alasan.

“Ini modus klasik yang dikemas meyakinkan. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan iming-iming keuntungan cepat,” kata Komang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti instruksi pelaku secara bertahap.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran kerja online yang tidak jelas dan selalu memverifikasi akun resmi.

“Masyarakat tidak boleh mudah tergiur keuntungan instan. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tak dikenal, sebaiknya diabaikan,” tegas Komang.

Komentar