Modus Visa Selain Haji Terungkap, Enam WNI Ditunda Berangkat

Pekanbaru (RiauNews.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi para penumpang akan menunaikan ibadah haji menggunakan jalur nonprosedural.

Petugas Temukan Cap Pembatalan Keberangkatan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menjelaskan kecurigaan bermula saat petugas memeriksa salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya pernah ditolak berangkat ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor penumpang tersebut.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.

Modus Gunakan Visa Selain Visa Haji

Ryang mengatakan mayoritas modus yang ditemukan dalam kasus serupa adalah penggunaan dokumen atau visa selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi saat musim haji berlangsung.

Menurutnya, praktik tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum dan kendala perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujar Ryang.

Penundaan Berdasarkan UU Keimigrasian

Ia menegaskan langkah penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural.

Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari persoalan hukum maupun risiko penelantaran di negara tujuan.

Komentar