Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, penelusuran, dan pemulihan aset daerah di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kerja sama tersebut penting untuk mendukung penyelesaian persoalan aset daerah secara terukur dan memiliki kepastian hukum.
“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan yang dilakukan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujarnya.
Menurut SF Hariyanto, sebagian persoalan aset Pemprov Riau merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi serta tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
Ia menyebut sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024, pemerintah daerah mulai melakukan langkah pembenahan dan korektif terhadap kebijakan pengelolaan aset.
Kejati Siap Dampingi Penelusuran dan Pengamanan Aset
SF Hariyanto mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan aset yang memerlukan penyelesaian serius dan bertahap, mulai dari rumah dinas yang belum kembali kepada pemerintah daerah hingga aset yang masih dikuasai pihak tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pihaknya siap mendukung Pemprov Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset daerah.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujarnya.






Komentar