Pemerintah Siapkan Perpres Baru, Pembelian LPG 3 Kg Akan Dibatasi

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pembelian LPG 3 kilogram agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Aturan ini dirancang untuk membatasi penggunaan LPG bersubsidi hanya bagi kelompok masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan selama ini belum ada regulasi yang secara tegas membatasi kelompok ekonomi tertentu dalam penggunaan LPG 3 kg. Akibatnya, meski sudah ada imbauan, LPG bersubsidi masih kerap digunakan oleh masyarakat mampu.

Dalam Perpres baru tersebut, pemerintah akan menggunakan sistem desil kesejahteraan ekonomi sebagai dasar penentuan penerima subsidi. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembatasan, misalnya dengan mengecualikan kelompok desil 8, 9, dan 10 dari penerima LPG 3 kg. Penentuan ini berbasis data nasional, bukan pengajuan individu.

Selain soal penerima subsidi, Perpres ini juga akan mengatur rantai penjualan LPG 3 kg hingga ke tingkat subpangkalan atau pengecer. Selama ini, regulasi hanya mengatur hingga pangkalan. Penataan ini dilakukan agar distribusi dan margin di setiap level penjualan menjadi lebih jelas dan terkendali.

Laode mengungkapkan Perpres tersebut saat ini telah rampung dan tengah memasuki tahap harmonisasi. Setelah diterbitkan, pemerintah akan memberlakukan masa transisi sekitar enam bulan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh di seluruh wilayah.

Sebagai tahap awal, pemerintah akan melakukan uji coba atau pilot project di wilayah terbatas, seperti Jakarta Pusat, untuk melihat dampak dan efektivitas kebijakan. Hasil evaluasi dari tahap ini akan menjadi dasar sebelum penerapan pembatasan LPG 3 kg dilakukan secara nasional.

Komentar