Jakarta (Riaunews.com) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pengaturan level ancaman terorisme di Indonesia. Aturan ini disiapkan sebagai langkah pencegahan sekaligus mekanisme pengendalian krisis terhadap potensi ancaman terorisme yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan, pengajuan perpres tersebut merupakan bagian dari mandat BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis dalam menghadapi ancaman terorisme. Melalui regulasi ini, pemerintah diharapkan memiliki kerangka kerja yang jelas dalam membaca dan merespons dinamika ancaman.
“Kami di BNPT juga diatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Di situ kami akan mengajukan perpres untuk membuat aturan level ancaman dan pengendalian krisisnya,” ujar Eddy seusai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam proses perumusannya, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan level ancaman selaras dengan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.
Eddy menambahkan, perpres tersebut juga akan mengatur skema penanganan apabila eskalasi ancaman berada pada level tinggi. Dalam kondisi tertentu, pelibatan TNI dimungkinkan sesuai dengan analisis ancaman dan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya perpres ini, pemerintah diharapkan memiliki pedoman yang terukur dan proporsional dalam menetapkan status ancaman terorisme serta menentukan langkah respons, mulai dari pencegahan hingga penanganan krisis di tingkat nasional.







Komentar