Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran. Aturan ini akan membatasi akses gas bersubsidi bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan mekanisme baru akan mengatur pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil ekonomi. Kelompok masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 direncanakan tidak lagi bebas mengakses LPG subsidi.
“Kalau yang sudah tinggi, desil 8, 9, 10, nanti kita atur agar ada semacam pembatasan,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025).
Menurutnya, penyaluran LPG 3 kg saat ini masih terlalu longgar karena seluruh lapisan masyarakat masih dapat membeli gas bersubsidi tanpa pembatasan. Kondisi tersebut dinilai membuat subsidi tidak tepat sasaran.
Selain itu, penyusunan aturan baru juga dipicu oleh keterbatasan kuota subsidi. Pemerintah menetapkan alokasi LPG 3 kg tahun 2026 sebesar 8 juta metrik ton, lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 8 juta metrik ton.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan merancang ulang skema subsidi energi agar tidak lagi dinikmati kelompok kaya. Subsidi bagi desil 8, 9, dan 10 akan dikurangi secara signifikan dan dialihkan kepada masyarakat miskin, dengan perbaikan skema dilakukan bertahap dalam dua tahun ke depan.







Komentar