Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap seorang pelaku pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi atau ilegal logging. Pelaku berinisial WP (23), warga Sijunjung, Sumatera Barat, diamankan bersama satu unit truk bermuatan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen yang melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, menyampaikan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan itu. Sekitar pukul 04.10 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dokumen sah. Kayu tersebut disita sebagai barang bukti bersama kendaraan pengangkut. Total kayu meliputi ratusan keping dengan berbagai ukuran, mulai dari 4×9 hingga 2×4.
WP mengakui bahwa ia membeli kayu dari daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berniat menjualnya kembali ke wilayah Benai dengan harga Rp30 juta. Ia juga menyebut sudah menjalankan aktivitas ilegal itu sejak 2020.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
