Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Satu Tersangka Ditangkap

Kampar (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial D.A.S. (28) serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” kata Ade, Jumat (17/7/2026).

Penyidikan Dikembangkan

Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau memberantas praktik illegal logging yang masih mengancam kelestarian hutan. Menurutnya, sawmill ilegal menjadi mata rantai penting dalam kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan.

Karena itu, penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemilik usaha, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Langkah tersebut juga sejalan dengan Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan penyidik menetapkan D.A.S. sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.

Sementara itu, keterlibatan pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih didalami. Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu.

Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.