Pria di Inhil Jadi Tersangka Pembalakan Liar di TN Bukit Tiga Puluh

Indragiri Hilir (Riaunews.com) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).

Kasus tersebut terjadi di wilayah Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati tersangka sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu unit handy talkie (HT).

Penyidik Dalami Jaringan Kayu Ilegal

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri alur distribusi kayu ilegal dari kawasan TNBT.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, barang bukti seperti handphone dan handy talkie juga didalami untuk mengetahui pola komunikasi dan pergerakan di lapangan.

Menurutnya, kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal karena memiliki nilai ekologis penting, termasuk sebagai habitat Harimau Sumatera.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pembalakan liar di kawasan konservasi bukan hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan ruang hidup satwa liar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.