Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (43) beserta 44 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,15 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, Tim Elang Kuantan menggerebek lokasi sekitar pukul 04.30 WIB.
Puluhan Paket Sabu Disita
Hasan menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan 43 paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik hitam di area dapur dan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 paket dengan berat bruto 21,15 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat isap bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mengaku menerima 47 paket sabu dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengaku bertugas mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Hasil tes urine juga menunjukkan AY positif mengandung amphetamine.
Polisi Buru Pemasok
Hasan menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Hasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Saat ini AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok yang disebutkan tersangka masih diburu.
