Gakkum LHK Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Pelalawan ke Kejari

Pelalawan (Riaunews.com) – Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka kasus pembalakan liar berinisial H (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain H, terdapat satu tersangka lain berinisial G (47). Namun proses pelimpahan terhadap G ditunda karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan usai menjalani operasi medis.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan mengamankan sebuah truk Isuzu putih di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat diperiksa, petugas menemukan 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu ilegal tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan. Aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung berulang kali dan dinilai mengancam kelestarian ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu aktor intelektual dan pemodal di balik praktik pembalakan liar tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegas Hari Novianto, Kamis (7/5/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.