Dosen UWM: Kasus Mbah Tupon Jadi Momentum Evaluasi Sistem Administrasi Pertanahan

Yogyakarta (Riaunewsc.om) –

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Anindita, S.H., M.Kn., menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan sertipikat tanah belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum apabila proses administrasi yang mendasarinya bermasalah.

Anindita mengatakan kasus yang menyebabkan tanah milik seorang lansia beralih kepemilikan hingga dijadikan jaminan utang di lembaga keuangan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan.

“Kasus ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai sejauh mana sertipikat tanah benar-benar mampu memberikan kepastian hukum. Padahal secara normatif, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah,” ujarnya saat ditemui di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman, Rabu (15/7/2026).

Kepastian Hukum Dimulai Sejak Proses Pendaftaran

Anindita menjelaskan Undang-Undang Pokok Agraria melalui Pasal 19 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Namun, menurutnya, kekuatan hukum sertipikat sangat bergantung pada proses penerbitannya. Apabila terdapat cacat administratif, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun manipulasi informasi, sertipikat dapat menjadi objek sengketa bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Artinya, kepastian hukum tidak berhenti ketika sertipikat diterbitkan. Kepastian hukum justru dibangun sejak tahap awal proses pendaftaran tanah, mulai dari verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan dokumen alas hak, kejelasan batas bidang tanah, hingga proses peralihan hak,” katanya.

Ia menilai transformasi digital layanan pertanahan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk penerapan layanan elektronik dan sertipikat elektronik, merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat tata kelola administrasi. Meski demikian, digitalisasi harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku mafia tanah.

Perlindungan Kelompok Rentan Harus Diperkuat

Anindita juga menyoroti kompleksitas pengelolaan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki karakteristik khusus karena terdapat tanah hak milik masyarakat, tanah Kasultanan, dan tanah Kadipaten yang diatur melalui rezim hukum berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel agar potensi sengketa dapat diminimalkan.

Ia berharap pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Bantul tidak berhenti pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan nasional.

“Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, terutama kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan tingkat pendidikan terbatas, memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam urusan pertanahan,” tuturnya.

Anindita menegaskan sertipikat tanah tetap menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum yang sesungguhnya hanya dapat terwujud apabila didukung sistem administrasi pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

“Selama masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah, maka tugas negara untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai,” pungkasnya.