Bengkalis (Riaunews.com) – Polda Riau mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga merusak kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS beserta muatan kayu olahan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan hasil hutan.
“Perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius kami. Setiap pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Penindakan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Polisi menghentikan satu unit truk Colt Diesel Isuzu BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah hasil hutan.
Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Sungai Mandau yang masuk dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Polisi Buru Pelaku Utama
Kepada penyidik, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan. Ia menyebut pengangkutan kayu dilakukan atas perintah pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuannya, kegiatan pengangkutan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali,” ungkap Ade.
Polda Riau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama pembalakan liar tersebut.
“Ini baru langkah awal. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke pelaku utama yang merusak kawasan konservasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
