Jakarta (Riaunews.com) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memastikan agenda tersebut telah tercatat dalam jadwal persidangan. Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Kejaksaan Agung sebelumnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Desember 2025. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pelimpahan berkas dan surat dakwaan menandai dimulainya proses persidangan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Terdapat empat berkas perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsahm, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih. Para terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan pengadaan chromebook yang sempat menuai perhatian publik.
Selain empat terdakwa yang segera disidangkan, satu tersangka lain yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kejagung memastikan proses pengejaran terhadap Jurist Tan tetap berjalan.
Dengan dimulainya rangkaian sidang, publik menunggu bagaimana jaksa memaparkan konstruksi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan chromebook tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan yang mendapat sorotan luas sepanjang 2025.







Komentar