Kerugian Proyek Chromebook Era Nadiem Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun

Korupsi, Nasional141 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara tersebut ke tahap persidangan setelah penyidik menilai proses penyidikan telah tuntas.

Jaksa menyatakan kerugian negara dalam proyek ini membengkak menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun serta pembelian Chrome Device Management senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak bermanfaat. Kejagung menilai pengadaan perangkat TIK pada 2019–2022 menjadi salah satu proyek paling merugikan dalam sejarah Kemendikbud.

Dalam dakwaannya, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam perubahan kajian teknis. Tim teknis awal disebut menolak pengadaan yang mengikat pada satu sistem operasi tertentu, namun arahan tersebut diduga diubah agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS. Investigasi menemukan bahwa pengadaan Chromebook pernah dinilai gagal pada 2018, tetapi proyek serupa tetap dipaksakan pada 2020–2022.

Jaksa menilai perubahan kajian itu membuka peluang praktik memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi secara melawan hukum. Kejagung menyebut terdapat indikasi penerimaan uang oleh pejabat negara dalam proses tersebut. Dugaan itu memperkuat anggapan bahwa proyek Chromebook bukan sekadar keputusan teknis, melainkan skema sistematis yang menguntungkan pihak tertentu.

Selain Nadiem, jaksa juga melimpahkan berkas tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA 2020–2021 Sri Wahyuningsih. Mereka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pengadilan Tipikor dijadwalkan menetapkan majelis hakim dan agenda sidang perdana setelah menerima pelimpahan berkas. Kejagung menyatakan siap membuktikan seluruh unsur dakwaan di persidangan, sementara publik menanti proses hukum yang transparan mengingat besarnya kerugian negara dan tingginya posisi pejabat yang terlibat.

Komentar