Kasus Narkoba ASN Inhu, Tiga Orang Diproses ke Pengadilan, Dua Lainnya Direhabilitasi dan Dibebaskan

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Dari lima oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diperkirakan hanya tiga orang yang akan diproses hingga ke persidangan. Dua oknum ASN lainnya berpeluang tidak menjalani proses hukum lanjutan karena alasan berbeda.

Dua ASN yang tidak diproses hingga pengadilan masing-masing berinisial ER alias Eki dan SFN alias Sigit yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara itu, dua ASN lainnya yakni RSH alias Itang dari Dinas Pertanian dan RAT alias Rudi dari Kantor Camat Pasir Penyu dipastikan akan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Selain ASN, penangkapan dalam kasus ini juga melibatkan satu oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan. Seluruh penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang menjelaskan, dari dua ASN Dinas PU yang diamankan, satu orang berinisial SFN alias Sigit tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti narkoba. “Karena tidak ada keterkaitan dengan barang bukti, yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Rifles, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, ASN lainnya berinisial ER alias Eki menjalani proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan hasil asesmen, ER direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Gemuni selama tiga bulan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala BKP2D Kabupaten Inhu, Linhar Dedi, menegaskan ASN maupun PPPK yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2022, dengan penerapan sanksi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar