Purbaya Tolak Permintaan Penghapusan Pajak BUMN dari CEO Danantara

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Purbaya, permintaan yang diajukan sebelum 2023 itu tidak dapat dikabulkan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sudah mencatatkan keuntungan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan dukungan fiskal sesuai koridor peraturan yang berlaku. “Dia minta keringanan pajak beberapa BUMN untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Meski menolak permintaan penghapusan pajak, Purbaya menyatakan pemerintah masih membuka ruang keringanan untuk BUMN yang tengah melakukan aksi korporasi. Ia menilai langkah tersebut masuk akal selama berada dalam konteks restrukturisasi dan konsolidasi.

“Konsolidasi pajaknya bisa kita kasih waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action tetap akan kita kenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemberian insentif hanya diberikan untuk langkah-langkah yang sesuai ketentuan.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah menerapkan prinsip selektif dalam memberikan fasilitas perpajakan. “Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu,” katanya.

Dengan demikian, ruang relaksasi fiskal tetap tersedia, namun hanya untuk mendukung proses transformasi perusahaan, bukan untuk menghapus kewajiban pajak secara menyeluruh bagi BUMN yang sudah mencatat keuntungan.

Komentar