Pekanbaru (Riaunews.com) – Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat edaran tersebut dan mulai menyosialisasikannya kepada perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
“Selanjutnya kita akan meneruskan kebijakan ini ke perusahaan-perusahaan di Riau,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Roni, surat edaran tersebut telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta jajaran BUMN dan BUMD di daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak mengikat. Pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk menentukan pola dan jadwal penerapan WFH.
“Perusahaan silakan menentukan hari apa dalam seminggu untuk WFH. Tidak ada paksaan,” jelasnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan produktivitas serta kebutuhan operasional perusahaan.







Komentar