Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya unsur kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Kelalaian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu konflik lahan berkepanjangan di kawasan konservasi tersebut.
Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan konservasi tidak seharusnya terjadi. Ia menyatakan masalah ini harus segera ditangani, mengingat Tesso Nilo merupakan kawasan hutan yang wajib dilindungi. “Nanti pasti ada pertemuan karena memang Tesso Nilo itu hutan konservasi yang harus dilindungi. Masyarakat menduduki dulu itu tanpa izin. Kalau kemudian diusir, hanya masalah waktu saja,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, dari total 1.800 SHM ilegal yang terbit di TNTN, sebanyak 1.040 sertifikat telah resmi dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar sertifikat tersebut terbit bukan karena adanya penetapan resmi, melainkan akibat kelalaian pihak tertentu. Meski demikian, Nusron enggan menyebutkan secara spesifik pihak yang dianggap lalai.
Nusron juga membantah klaim sejumlah pihak yang menyebut warga telah bermukim di kawasan TNTN sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung pada 2004. Ia menegaskan bahwa status kawasan tetap merupakan kawasan konservasi meskipun beberapa warga tercatat memiliki dokumen kependudukan.
Sebelumnya diketahui, kawasan TNTN seluas 81.793 hektare memang telah lama menghadapi persoalan perambahan dan permukiman ilegal. Sejumlah warga telah menempati sebagian area hutan dan mengklaim lahan berdasarkan sertifikat yang kini terbukti tidak sah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi permukiman maupun aktivitas lain di luar konservasi. Ia menekankan bahwa status hukum Tesso Nilo sebagai hutan konservasi tetap berlaku dan harus dihormati semua pihak.







Komentar