Kemendikdasmen akan Hadirkan Guru Wali untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Nasional, Pendidikan206 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan baru dengan menghadirkan guru wali sebagai upaya mencegah perundungan (bullying) di sekolah. Guru wali akan mendampingi siswa secara personal, mirip sistem dosen wali di perguruan tinggi. Kebijakan ini diumumkan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTPKG), Nunuk Suryani, dalam acara “Ngopi Bareng Bu Nunuk” di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nunuk menjelaskan, guru wali dibekali kemampuan konseling dasar agar mampu memberikan pendampingan yang lebih dekat kepada siswa. Langkah ini sekaligus menjadi penguatan bagi peran guru Bimbingan Konseling (BK) yang selama ini menangani jumlah siswa sangat besar, yakni rata-rata satu guru untuk 160 siswa. “Diharapkan adanya guru wali ini akan membantu kerja guru BK, terutama untuk masalah bullying dan kekerasan,” ujarnya.

Keberadaan guru wali diharapkan mampu menekan angka perundungan melalui pencegahan dan pembimbingan sejak dini. Selain itu, guru wali juga diharapkan dapat mengarahkan perilaku siswa ke kegiatan positif, sekaligus mendeteksi lebih cepat potensi kenakalan remaja. Bila diperlukan konseling lanjutan, siswa akan ditangani oleh guru BK sebagai konselor utama.

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ditjen GTK, Putra Asga Elevri, menambahkan bahwa perundungan sering kali muncul akibat potensi, emosi, atau minat siswa yang belum terarah. Karena itu, pendampingan personal menjadi penting untuk membantu siswa mengenal kemampuan diri, mengelola emosi, dan membangun ketangguhan dalam menghadapi kegagalan.

Di tingkat SMP, SMA, dan SMK, setiap guru wali akan mendampingi sekitar 10 siswa. Pendampingan mencakup aspek akademik dan nonakademik, mulai dari disiplin positif hingga kemampuan komunikasi empatik. Guru wali merupakan guru mata pelajaran yang bukan wali kelas, namun mereka mendampingi siswa hingga kelulusan.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam regulasi tersebut, tugas guru wali dihitung setara dengan dua jam pelajaran tatap muka per minggu. Saat ini, Kemendikdasmen telah menyiapkan 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah untuk melatih guru wali sebelum diterjunkan ke sekolah.

Komentar