Pekanbaru (Riaunews.com) – Penanganan laporan dugaan perundungan terhadap murid sekolah dasar berinisial MAF yang meninggal dunia di Pekanbaru dinilai mandek. Lebih dari 50 hari sejak laporan dibuat, Polresta Pekanbaru disebut belum melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan.
Kuasa hukum orang tua korban, Suroto, mengatakan hingga kini tidak ada satu pun langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Bahkan, orang tua korban belum pernah dimintai keterangan sejak laporan dilayangkan. Hal itu disampaikan Suroto saat mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/1/2026).
Menurut Suroto, pihaknya telah mengajukan surat audiensi dan pengaduan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 13 Januari 2026 untuk meminta penjelasan atas lambannya penanganan perkara. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat dan lembaga, termasuk Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan Kapolda Riau.
Ia menyesalkan janji awal aparat kepolisian yang menyatakan akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, termasuk orang tua korban, namun hingga kini tidak terealisasi. Suroto juga mempertanyakan tindak lanjut Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang sebelumnya menyebut akan membentuk tim pencari fakta.
Suroto mengungkapkan dugaan perundungan tidak hanya dialami MAF, tetapi juga korban lain berinisial FT dan CN yang disebut mengalami kekerasan fisik oleh pelaku yang sama. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas dari pihak sekolah.
Diketahui, MAF merupakan murid SDN 108 Pekanbaru yang diduga mengalami perundungan pada 13 November 2025 saat belajar kelompok di kelas. Korban mengeluh sakit setelah kejadian tersebut dan meninggal dunia pada 23 November 2025. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada 25 November 2025, dan keluarga berharap kepolisian mengusut dugaan bullying tersebut secara objektif dan transparan.







Komentar