Satpol PP Pekanbaru Kembali Tertibkan Belasan Tiang Fiber Optik Ilegal

Pekanbaru206 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Belasan tiang fiber optik (FO) ilegal di kawasan Jalan Waringin, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (24/11/2025) sore. Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan warga mengenai pemasangan tiang internet tanpa izin oleh pihak provider.

Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk mencabut tiang-tiang yang berdiri di sepanjang Jalan Waringin, sebagian Jalan Selamat, hingga Jalan Arjuna. Sejumlah tiang diketahui baru ditanam dan belum terpasang kabel. Komandan Pleton Satpol PP Pekanbaru, Vicko Hanavi, menyebut penertiban dilakukan usai memastikan laporan masyarakat terkait keberadaan tiang FO ilegal tersebut.

“Hari ini kami tindaklanjuti laporan warga. Penertiban juga didampingi Anggota DPRD Pekanbaru, Bapak Aidhil Nur Putra,” ujar Vicko. Hingga sore hari, delapan tiang berhasil dicabut dan dibawa ke Kantor Satpol PP di MPP Jalan Sudirman untuk proses pendataan dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak provider. Penertiban terhadap tiang lainnya akan dilanjutkan secara bertahap.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengapresiasi respons cepat Satpol PP dalam menindak keluhan masyarakat. Menurutnya, penataan infrastruktur internet di Pekanbaru harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kesemrawutan tata ruang kota.

“Langkah ini sangat baik. Keluhan warga langsung ditindak, dan Satpol PP segera turun ke lokasi. Kita berharap penertiban seperti ini dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa pemasangan tiang dan kabel FO harus sesuai aturan serta tidak dilakukan sembarangan.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal penataan kembali instalasi fiber optik di Pekanbaru, mengingat maraknya pemasangan tiang FO tanpa izin yang berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan lingkungan sekitar.

Komentar