Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tiga pria bertato yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang pelajar akhirnya ditangkap Tim Harimau Kayuah Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Aksi para pelaku terjadi di Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing pada Senin (17/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat malam, 14 November 2025, ketika korban berinisial ATS (18) sedang duduk bersama tiga rekannya. Dua pria tak dikenal tiba-tiba mendatangi mereka dan meminta uang Rp1 juta. Karena tak diberi, korban dipukul dua kali di bagian belakang kepala, lalu dua unit ponsel serta sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dirampas.
Korban langsung melapor ke Polres Kuansing. Berdasarkan informasi mengenai rencana penjualan motor hasil kejahatan, Tim Harimau Kayuah bergerak cepat dan menangkap ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus dua pelaku lainnya, SZ (34) dan JA (22), di wilayah Sungai Jering.
Ketiga pelaku mengakui motor curian tersebut telah dijual ke seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Berkoordinasi dengan Polsek Singingi, polisi menemukan satu unit Yamaha Vixion terparkir di sebuah masjid, diduga ditinggalkan oleh keluarga penadah. Selain motor tersebut, polisi juga mengamankan satu unit HP Realme C31 dan satu lembar pelat nomor milik korban.
Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kuansing dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Gerry.







Komentar