Berkas Lengkap, Oknum Polisi Bripka Alex Segera Disidang Kasus Sabu 1 Kilogram

Dumai (Riaunews.com) – Penanganan kasus narkotika yang menjerat oknum polisi Bripka Alex Sander memasuki tahap baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Dengan kelengkapan tersebut, tersangka segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Bripka Alex diduga terlibat jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkapnya saat ia bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Selain Alex, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain—Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda—dalam penangkapan beruntun pada 10–12 September 2025 di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir.

Kejaksaan menerima dua SPDP terkait perkara ini, dengan berkas untuk Rafi, Ari, dan Yuda masuk pada 17 September 2025, sementara SPDP untuk Alex diserahkan dua hari kemudian. Setelah melakukan penelitian, JPU menyatakan seluruh berkas keempat tersangka lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berlangsung pada Jumat (14/11) di kantor Kejaksaan Negeri Dumai. “Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11/2025). Ia menegaskan perkara ini ditangani di Dumai karena locus delicti berada di wilayah tersebut.

Saat ini, tim JPU menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Dumai. Persidangan dijadwalkan segera digelar setelah majelis hakim ditetapkan oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Rafi, Ari, dan Yuda serta menyita sabu seberat 1 kilogram. Dari pemeriksaan, Rafi mengaku barang tersebut berasal dari Bripka Alex, yang kemudian ditangkap di Pekanbaru dengan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Komentar