Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Pinggir menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname dan mengamankan tiga pria yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (15/5/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Lokasi tersebut sebelumnya diduga sering dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Ketiganya ditemukan berada di dalam salah satu kamar kafe saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Polisi Buru Pemasok Sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit telepon genggam android dari tangan tersangka T.H.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika dari ketiga tersangka,” kata Fahrian.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.







Komentar