Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Desember 2025

Pekanbaru (RIaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan denda hingga 0 persen. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan biaya keterlambatan.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan perpanjangan program ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. “Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, bapak wali kota meminta kita untuk memperpanjang kembali penghapusan denda PBB,” ujarnya, Jumat (31/10).

Program ini menjadi bukti komitmen Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. Selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan berbagai stimulus pajak, seperti potongan khusus bagi pensiunan dan kategori wajib pajak tertentu.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, menjelaskan masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda. Ia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Selama periode program berlangsung, denda PBB akan dihapuskan 100 persen. Artinya, cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Layanan pembayaran langsung juga tetap tersedia di kantor UPT Bapenda.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Denny menegaskan bahwa seluruh pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan fasilitas umum lainnya.

Komentar