Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 31 Agustus 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-242 Kota Pekanbaru sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut dengan melakukan pembayaran di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru maupun unit layanan perpajakan daerah. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru,” kata Agung, Rabu (1/7/2026).

Penerima Stimulus PBB Meningkat Signifikan

Agung menjelaskan Pemko Pekanbaru juga telah menurunkan tarif PBB-P2 hingga 70 persen mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut membuat jumlah penerima stimulus PBB sektor perkotaan meningkat drastis.

Pada tahun ini, sebanyak 98.744 wajib pajak menerima stimulus PBB sektor perkotaan, meningkat dibandingkan 7.700 wajib pajak pada 2025. Artinya, terdapat penambahan 91.044 penerima manfaat.

Ia menambahkan pembangunan Kota Pekanbaru membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan dapat terus berjalan.

Komentar